"Hasil kejahatan ini ada mobil jenis Honda Civic bernopol F-1649-RZ milik tersangka D dan satu unit sepeda motor jenis Kawasaki Z 1.000 milik tersangka A," ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Tebet, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).
Kendaraan tersebut sudah disita oleh polisi. Selain itu, polisi juga menyita uang senilai Rp 28.100.000 ribu dan 2.000 dollar Singapura.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Diketahui, polisi sebelumnya menangkap D, R, S dan A karena melakukan penipuan dengan modus membeli rumah. Mereka berpura-pura membeli rumah lalu mengagunkan sertifikat rumah milik korbannya.
Tersangka kemudian menduplikasi sertifikat tersebut. Sertifikat duplikat itu kemudian diberikan ke korban.
Sindikat ini menyasar rumah mewah senilai Rp 15 miliar yang akan dijual. Mereka mencari informasi rumah yang akan dijual melalui agen properti.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP atau 372 KUHP atau 263 KUHP. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara.
![]() |
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini