"KPI akan mendorong revisi UU Penyiaran. Banyak caranya, misalnya meminta atau mendorong Komisi I DPR agar mengesahkan UU Penyiaran. Ini kebutuhan mendesak karena media baru juga agen sosialisasi yang akan mengubah karakter bangsa," kata Ketua KPI Agung Suprio di gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Jakarta, Senin (5/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau melihat komposisi demografi di Indonesia, jumlah generasi milenial sangat besar. Saya yakin 10 tahun lagi generasi milenial akan merajai dan ketika sekarang ini, mereka sudah banyak menonton media baru. Masa depan penyiaran ada di mereka, kita di posisi mewariskan," ujarnya.
Selain itu, Agung mengatakan pihaknya berencana mengubah sistem rating acara TV. Tujuannya, agar penilaian rating benar-benar didasarkan pada kualitas acara.
"KPI bertindak seperti negara hukum, tetap punya kekuasaan. Jadi kita gunakan kekuasaan itu untuk membuat konten ramah perempuan. Tidak peduli rating tinggi, kita yakin lembaga penyiaran mau memperbaiki kontennya," jelasnya.
Agung mengatakan telah mengusulkan hal itu pada Kominfo. Dia menyatakan Kominfo juga akan mengatur pengawasan lebih mendalam lagi.
"Ini kan butuh kerja sama banyak pihak, termasuk dengan Kominfo. Pengawasan akan diatur lebih dalam lagi," tuturnya. (haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini