Pemutihan denda pajak kendaraan ini dituangkan lewat Pergub nomor 28 tahun 2019 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Berupa Bunga dan Denda terhadap Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor. Penghapusan denda pajak ini berlaku pada 5 Agustus-6 Desember 2019.
"Gubernur menetapkan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda PKB, dan bunga dan denda BBNKB. Gubernur menunjuk Kepala Badan untuk melaksanakan pengurangan dan penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)," demikian bunyi pasal 2 seperti dikutip detikcom, Senin (5/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk penyerahaan kepemilikan kendaraan bermotor pertama," sambungnya.
Pergub ini ditandatangani Gubernur Bali Wayan Koster pada 1 Agustus 2019 di Denapsar. Koster juga meminta pergub ini diundangkan dalam berita daerah Provinsi Bali.
"Peraturan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal 5 Agustus 2019. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali ini dengan penetapannya dalam Berita Daerah Provinsi Bali," ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Indra mengatakan dengan aturan ini warga Bali hanya perlu membayar pokok pajak. Dari catatannya akan ada 118.535 kendaraan yang telat membayar pajak.
"Ada perkiraan ada 118.553 kendaraan yang terlambat membayar pajak dalam data kami. Kemudian kami hitung jika ini membayar pajaknya maka ada potensi pajak pembayarannya Rp 63 miliar, kalau tidak kami putihkan ini pajaknya utang pajaknya akan terakumulasi besar, orang makin tidak berani bayar pajak," kata Dewa.
"Karena itu dengan pergub ini karena hutang dendanya itu dihapuskan kita berharap mereka datang membayar pajak pokoknya, denda dan bunga dendanya dimaafkan," sambungnya.
Dewa menambahkan dengan pemutihan ini, pihaknya juga bisa memperbaharui data kendaraan yang ada di Bali. Dengan aturan ini diharapkan warga yang menunggak berbondong-bondong melunasi pajaknya.
"Kebijakan ini sudah dihitung dengan cermat berapa pendapatan yang masuk, berapa yang hilang, plus data yg akan kita dapatkan, karena 118.553 ini kami hanya punya angka bener nggak kendaraannya masih di sini. Jangan-jangan sudah kecelakaan, jangan-jangan sudah dijual, jangan-jangan sudah di luar kota. Kami berharap mereka datang, kalau dari itu datang 115.000 kami asumsikan 3 ribu sudah hancur kendaraannya, kan nggak mungkin juga dicari ke rumah-rumah masih nggak kendaraan ini," paparnya. (ams/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini