"Kita memang ada Perda 15/2015 kan maksimal (denda) Rp 25 juta tapi kita belum memberlakukan masih unsur manusiawi, kecuali membandel sama yang gepeng sudah kita buatkan papan pengumuman, attention, perhatian, termasuk bahasa Bali, bahasa Indonesia, bahasa Inggris karena kan banyakan tamu luar negeri yang memberikan gepeng," kata Kasatpol PP Gianyar Made Watha via telepon, Senin (5/8/2019).
![]() |
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan kita tangkap itu 16 orang semua itu dari Munti Gunung, Karangasem. Kalau orang Gianyar sementara tidak ada, dominan orang Karangasem," tuturnya.
"Perda 15 secara umum kalau membandel pembuang sampah denda Rp 25 juta dan kurungan tiga bulan. Jadi perda ini untuk shock terapi dan efek jera, karena kita lihat di Ubud banyak tamu nah mereka sering memberi. Ini yang kita sasar," sambungnya.
![]() |
Watha menyebut para gepeng itu kerap beroperasi secara kucing-kucingan dengan petugas. Apalagi dia memperhatikan banyak turis-turis mancanegara yang memberi mereka uang.
"Kita contohkan seperti pedagang dan pembeli, kalau tak ada pembeli tak mungkin ada yang jual. Kemudian payung hukumnya perda. Kita koordinasi dengan Dinsos untuk menyiapkan rumah singgah, karena sebelum Tipiring. Pada umumnya, kalau di Ubud kan (yang suka ngasih) tamu asing," jelas Watha.
Saat ini pihaknya masih terus menyosialisasikan tentang Perda yang mengatur tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat itu. Hingga saat ini penertiban para gepeng itu dibantu pecalang serta berkoordinasi dengan Dinas Sosial.
"Dia kucing-kucingan. Kami juga bentuk pecalang dan satgas, kita pulangkan dan dibina Dinsos. Karena belum ada rumah singgah kita pulangkan," urai Watha. (ams/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini