"Sebanyak 40 orang dinyatakan lulus tes psikologi wajib mengikuti profile assessment," kata Ketua Pansel Capim KPK Yenti Garnasih di kantor Kemensetneg, Jakarta Pusat, Senin (5/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setiap peserta wajib bawa KTP, kartu peserta ujian yang selama ini, dan hadir 30 menit sebelum tes dimulai untuk registrasi. Peserta yang tidak hadir dinyatakan gugur," ujarnya.
Yenti juga meminta masyarakat memberi masukan terhadap nama-nama yang lolos. Masukan bisa disampaikan lewat situs Setneg, email ke pansel ataupun langsung diantar ke gedung Kemensetneg.
"Panitia seleksi minta masukan dari masyarakat terhadap nama-nama peserta capim kpk yang dinyatakan lulus. Masukan disampaikan melalui website Setneg. atau email ke pansel atau diantar langsung ke kantor Setneg lantai 2 gedung 1 Kementerian Setneg," ucapnya. (haf/dhn)











































