"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka HA (Hong Arta John Alfred)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (5/8/2019).
Selain itu, penyidik KPK memanggil Edwin Adrian Huwae selaku Ketua DPRD Provinsi Maluku. Edwin juga dipanggil sebagai saksi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini berawal dari penangkapan Damayanti pada 13 Januari 2016. Sebagian besar dari para tersangka pun telah dihukum.
Hong Arta selaku Direktur dan Komisaris PT SR (PT Sharleen Raya JECO Group) diduga memberikan suap kepada Amran HI Mustary dan Damayanti. Pemberian tersebut diduga terkait pekerjaan proyek infrastruktur.
Uang suap itu sebesar Rp 8 miliar dan Rp 2,6 miliar diberikan ke Amran, yang saat itu selaku Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara pada 2015. Kemudian uang Rp 1 miliar diberikan kepada Darmayanti Wisnu, yang saat itu menjadi anggota DPR periode 2014-2019 pada 2015.
Atas perbuatannya, Hong Arta disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (ibh/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini