Jual Beli Satwa Langka, 3 Pejabat DKI Diadukan ke Polisi
Kamis, 20 Okt 2005 13:03 WIB
Jakarta - Tiga pejabat DKI Jakarta terantuk hewan langka. Tiga pejabat di lingkungan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) DKI Jakarta itu pun dilaporkan ke Polda Metro Jaya gara-gara terkait kasus jual beli satwa langka.Ketiga pejabat itu adalah Kepala BKSDA DKI Jakarta Padmo Wiyoso, Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA DKI Jakarta Maniful Hamid, dan Kepala Seksi Konservasi Wilayah II BKSDA DKI Jakarta Edi Sensudi."Tiga oknum pejabat ini diduga memperjualbelikan satwa liar yang ditangkap. Padahal seharusnya dikembalikan ke habitatnya. Kalau dihitung secara material, kerugian negara sekitar US$ 20 miliar," kata Presiden Lumbung Informasi Rakyat (Lira) Yusuf Rizal di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (20/10/2005).Menurut Yusuf, ketiga pejabat tersebut melanggar UU No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam, Hayati, dan Ekosistem dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun dengan denda Rp 100 juta.Modus yang dilakukan tiga oknum itu yakni, melakukan sweeping penjualan satwa liar dan petshop. Lalu disita dan memperjualbelikannya. Satwa langka yang diperjualbelikan antara lain kura-kura jenis sulcata, kukang, orangutan, musang, burung elang bondol, dan kura-kura jenis radiata."Penegakan hukumnya di Indonesia sangat lemah. Ini membuat penjualan satwa liar sangat tinggi. Dulu pernah diungkap, tetapi tidak tuntas secara hukum. Kami ingin mendorong pemerintahan SBY menuntaskan kasus ini," kata Yusuf. Selain ke Polda Metro Jaya, kasus jual beli satwa liar akan dilaporkan ke Departemen Kehutanan. Hal ini mengingat ditemukan suatu pelanggaran administrasi.
(aan/)











































