JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Said Agil
Kamis, 20 Okt 2005 12:18 WIB
Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus korupsi Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama (Depag) mendesak majelis hakim mengabaikan eksepsi yang diajukan terdakwa mantan Menag Said Agil Husin Al Munawar. JPU yakin terdakwa Said Agil telah mengerti isi surat dakwaan yang telah disampaikan. Atas dasar itulah, JPU meminta majelis hakim melanjutkan pemeriksaan perkara korupsi tersebut.Hal itu disampaikan dalam jawaban JPU atas eksepsi penasihat hukum terdakwa dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN) Jakpus, Jalan Gajah Mada, Kamis (21/10/2005)."Tim penasihat hukum tidak perlu khawatir apakah terdakwa mengerti surat dakwaan atau tidak, karena surat dakwaan mudah dimengerti dan uraiannya jelas," tegas JPU Ranu Mihardja.Apalagi, lanjut Ranu, dakwaan JPU juga mengambil fakta-fakta perbuatan terdakwa dalam berkas perkara. "Kami justru bingung, yang tidak mengerti isi surat dakwaan adalah tim penasihat hukum," kata Ranu.JPU juga menilai eksepsi terdakwa seluruhnya telah memasuki materi perkara. Untuk itu eksepsi tim penasihat hukum harus dikesampingkan. "Eksepsi telah keluar dari lingkup ketentuan eksepsi," jelas Ranu.Atas dasar itu, JPU memohon kepada majelis hakim untuk menolak eksepsi terdakwa dan menerima surat dakwaan JPU serta menyatakan PN Jakpus melanjutkan pemeriksaan terhadap perkara.Dalam persidangan, Said Agil lewat kuasa hukumnya, M Assegaf, memohon kepada majelis hakim agar diberi penangguhan penahanan. Alasannya, Said Agil ingin berpuasa dan berlebaran dengan keluarganya. Namun permohonan tersebut belum mendapat respons positif dari ketua mejelis hakim yang diketuai Cicut Sutiarso."Kami masih dalam pertimbangan dan mudah-mudahan dalam persidangan berikutnya sudah ada penetapan," kata Cicut.Persidangan selanjutnya akan digelar pada 24 Oktober 2005 dengan agenda pembacaan putusan sela dari majelis hakim.
(umi/)











































