Pria yang sehari-hari bekerja sebagai sopir itu ditangkap atas laporan No: LP /348/VIII/2019/SU/PSP tertanggal 1 Agustus 2019. Dia ditangkap di dekat rumahnya sekitar pukul 16.00 WIB, Sabtu (3/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JH diduga melakukan pencabulan usai korban tengah buang hajat di sungai tak jauh dari rumahnya. JH diduga menarik korban ke sebuah rumah kosong dan menyekapnya selama 3 hari.
"Korban sempat disekap selama tiga hari. Saat itulah pelaku melakukan aksinya," ujar Hilman.
Saat ini JH telah ditetapkan tersangka karena diduga melanggar pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. Dia disebut terancam hukuman 15 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujarnya. (haf/haf)











































