"Saya sepakat dengan pandangan Menkumham, perlu tidaknya ada revisi beberapa pasal di UU ITE perlu dikaji lebih dalam," kata Charles kepada wartawan, Sabtu (3/9/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tentunya kita menyayangkan kasus yang menimpa Baiq Nuril. Langkah presiden Jokowi memberikan amnesti kepada Baiq Nuril sudah tepat. Baiq Nuril adalah korban dari proses hukum yang tidak adil," ujar dia.
Politisi PDIP ini juga menyoroti hukuman bagi pelaku penyebar hoax dan ujaran kebencian yang marak pada tahun ini. Meski begitu, kebebasan berekspresi memang diperbolehkan, namun ada batasannya agar tidak melanggar hak-hak orang.
"Di sisi lain, kita juga memerlukan perangkat hukum untuk menjerat pelaku penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang dalam beberapa tahun terakhir sangat marak dan merusak tatanan sosial masyarakat. Kebebasan berekspresi itu tidak absolut. Ada batasan terhadap kebebasan berekspresi agar tidak melanggar hak-hak orang lain," ucap dia.
"Dengan aturan seperti sekarang disinilah peran penyidik menjadi krusial. Sebenarnya penyidik memiliki diskresi bagaimana menangani sebuah perkara. Institusi penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan harus bisa memilah agar proses penegakan hukum tetap adil dan proporsional," lanjut dia.
Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan akan mengkaji soal revisi Undang-Undang ITE setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Keppres amnesti untuk Baiq Nuril. Yasonna akan berkoordinasi dengan Menkominfo Rudiantara.
"Ya jadi saya dan nanti dengan Menkominfo akan duduk bersama untuk melihat, untuk revisi dari Undang-Undang ITE. Tentunya pasti," ucap Menkum HAM Yasonna Laoly seusai pertemuan Presiden Joko Widodo dengan Baiq Nuril di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/8).
Namun Yasonna menuturkan revisi UU ITE bukan berarti dilakukan dalam waktu dekat. Yasonna memerintahkan Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) untuk mulai mengkajinya.
Simak Video "Baiq Nuril Ingin Keppres Amnesti Dibingkai Emas"
(fai/fai)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini