Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut sebelumnya ada video viral yang menunjukkan aksi pencurian sepeda motor di Apotek Kimia Farma, Jakarta Timur, sekitar Juni-Juli 2019. Polisi kemudian menyelidiki kasus tersebut dan mengetahui bahwa komplotan itu berjumlah 4 orang.
"Yang kita tangkap Junaidi alias Siuk (24) dari Lampung datang ke Jakarta untuk mencuri," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (2/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Siuk ditangkap polisi pada 30 Juli di kediamannya di Lampung Timur. Saat polisi meminta Siuk menunjukkan keberadaan tersangka lainnya, Siuk mencoba melawan hingga akhirnya polisi memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki tersangka.
Argo menyebut komplotan ini sudah beraksi lebih dari 5 tempat kejadian perkara di wilayah Jakarta Timur. Modusnya, komplotan yang terdiri dari Siuk, DPO DS, DPO Oin, dan DPO Man ini mencari kendaraan yang terparkir untuk mereka eksekusi.
"Yang bersangkutan mencuri dengan cara memaksa kunci motor dengan leter T. Dia residivis curi di Bandar Lampung dan dia ke Jakarta mengembangkan pencuriannya dan kita tangkap," jelas Argo.
Komplotan ini tidak segan-segan melukai korban jika aksinya dipergoki korban. Atas perbuatannya, tersangka dikenai Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.











































