"Kan sudah kita kirim kan ininya (DPO). Tinggal kita berikutnya seperti apa kita tunggu dulu," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kemarin dari Deputi memang sudah menyiapkan itu," katanya.
"Iya sudah, iya DPO," sambungnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Sjamsul selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Indonesia (BDNI) dan istrinya, Itjih Nursalim, sebagai tersangka. Sjamsul diduga KPK melakukan kongkalikong dengan eks Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung, sehingga mengakibatkan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4,58 triliun.
Sjamsul diduga sebagai pihak yang diuntungkan terkait kerugian negara Rp 4,58 triliun itu. KPK juga telah memanggil Sjamsul dan Itjih sebanyak dua kali, namun keduanya mangkir dari panggilan KPK pada 28 Juni dan 19 Juli 2019. (zap/haf)