"(Kebijakan ganjil-genap untuk motor) nanti diumumkan sekalian (keputusan soal perluasan rute ganjil-genap), sekarang belum diumumkan belum diputuskan," ujar Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2019).
Anies menegaskan aturan ganjil-genap tidak berlaku untuk kendaraan listrik. Menurutnya, kendaraan listrik tidak menyumbang polusi udara di Jakarta.
Selain itu, Anies mengatakan pemprov mendorong penggunaan kendaraan listrik untuk mengurangi polusi udara. Jadi ia mempersilakan kendaraan listrik beroperasi tanpa harus mengikuti aturan ganjil-genap.
"Karena kita mendorongnya itu dalam rangka meningkatkan kualitas udara Jakarta dan motor listrik itu tidak ikut kontribusi atas pencemaran udara, karena itu silakan beroperasi saja," lanjutnya.
Soal perluasan rute ganjil-genap sendiri baru akan diumumkan pekan depan. Nantinya uji coba perluasan rute ganjil-genap ini akan dimulai pada pekan depan hingga akhir Agustus. Namun aturan itu akan dimulai pada 1 September.
"Rutenya insyaallah awal pekan depan, kita akan umumkan itu, periode uji coba dari mulai pekan depan sampai akhir bulan Agustus," ujar Anies.
Simak Juga 'Tekan Polusi di Jakarta, Jokowi Minta Ini ke Anies':
(lir/jbr)