"Tersangka memberdayakan uang hasil kejahatannya dengan mendirikan perusahaan obat atau larutan pembersih, dan membeli aset kendaraan," kata Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (2/8/2019).
Kepada penyidik, Cokro mengaku membobol rekening itu untuk membayar utang dan ingin menjadi pengusaha. "Pengaruh ekonomi, banyak utang dan mau bikin perusahaan," jelas Dani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang bersangkutan belum mengaku dari mana dia bisa sampai menggunakan ATM giro dan transfer uang unlimited, padahal rekeningnya kosong," ucap Dani.
Cokro ditangkap polisi di kediaman istrinya, Majalengka Jawa Barat pada 25 Juni 2019 pukul 00.30 WIB, lantaran menggasak uang dari rekening salah satu bank BUMN sebesar Rp 1.753.500.000. Modal Cokro dalam aksinya hanyalah kartu ATM Giro.
Cokro disebut mengeksplorasi mesin-mesin ATM yang dia temukan hingga akhirnya mendapati satu mesin ATM yang bisa dia retas. Polisi tak menjelaskan secara detil bagaimana Cokro melakukan illegal access terhadap mesin ATM tersebut.
Polisi menjerat Cokro dengan Pasal 46 juncto Pasal 30; dan atau Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik; dan atau Pasal 362 KUHP; dan atau Pasal 62 dan pasal 85 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana; dan atau Pasal 3, 4, 5 dan 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 64 KUHP.
(aud/idh)