Humas Pemprov DKI mengirimkan dokumen Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta nomor 66/2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Ada revisi dari dokumen Ingub yang juga dikirim oleh Humas Pemprov DKI kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021
Berikut isi poin kedua di Instruksi Anies yang telah direvisi:
Mendorong partisipasi warga dalam pengendalian kualitas udara melalui perluasan kebijakan ganjil genap dan peningkatan tarif parkir di wilayah yang terlayani angkutan umum massal mulai pada tahun 2019, serta penerapan kebijakan congestion pricing yang dikaitkan pada pengendalian kualitas udara pada tahun 2021
Perbedaannya adalah terkait perluasan ganjil genap. Di dokumen awal, tertulis 'perluasan kebijakan ganjil genap sepanjang musim kemarau' sementara di dokumen revisi, tertulis 'perluasan kebijakan ganjil genap'.
Berikut isi Ingub DKI 66/2019 yang telah direvisi
(imk/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini