"Kita tidak akan ajukan kasasi," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati NTB Batubara di Mataram yang dilansir dari Antara, Jumat (2/8/2019).
Alasan jaksa tidak mengajukan upaya hukum lanjutannya karena melihat hukuman yang diberikan untuk penyelundup 2,98 kilogram narkoba dari negara asalnya Prancis itu sudah memenuhi rasa keadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pertimbangan lainnya dilihat dari pidana denda yang diterapkan Majelis Hakim Banding Pengadilan Tinggi Mataram dalam putusannya, Rp10 miliar subsidair satu tahun penjara.
"Jadi, kalau tidak bisa membayar denda hukuman yang diterima Dorfin menjadi 20 tahun. Jumlah itu sudah sesuai dengan tuntutan kami," ujarnya.
Begitu juga bila dilihat dari standar operasional prosedur (SOP) suatu perkara narkoba. Menurut Batubara, hukuman maksimal yakni hukuman mati hanya dapat diterapkan bila barang bukti narkobanya lebih dari lima kilogram. Sedangkan pada kasus Dorfin, narkoba yang diselundupkan dari negara asalnya Prancis hanya mencapai berat 2,98 kilogram.
"Makanya kami hanya menuntutnya dengan tuntutan maksimal. Yakni, 20 tahun penjara," ucapnya.
Karena itu, Batubara menilai upaya yang telah dilakukan pihaknya sudah maksimal di tahap penuntutan. Bahkan dalam tuntutan, jaksa turut mencantumkan aksi Dorfin yang melarikan diri dari Rutan Polda NTB.
"Jadi tuntutan kurungan badan selama 20 tahun penjara itu sudah maksimal. Kecuali, sudah masuk dalam extraordinary," ujarnya. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini