"Harjanto Karjadi ini bersama-sama melakukan. Berawal dia berutang di Bank Sindikasi, samalah dengan Hartono bersama-sama menjaminkan sahamnya di situ," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho saat ditemui di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Jumat (2/8/2019).
Usai penjaminan saham, terjadi pengalihan. Kala itu, Hartono Karjadi yang menjabat sebagai Komisaris PT Geria Wijaya Prestige (GWP) sebagai pengelola Hotel Kuta Paradiso mengalihkan sahamnnya ke adiknya yang bernama Sri Karjadi.
"Tanggal 14 November 2011 terjadi pengalihan saham si Hartono Karjadi kepada adiknya, jadi terjadilah jual-beli kasus. Kedudukannya Harijanto sebagai direktur yang merestui adanya peralihan saham di mana di dalam sahamnya itu tidak ada masalah padahal sahamnya digadai," jelasnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penjualan ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kreditor, yang belakangan hak tagihnya dioper ke pengusaha Tomy Winata. Tommy Winata melalui kuasa hukumnya Desrizal Chaniago pun melaporkan Hartono Karjadi dan Harijanto Karjadi ke Polda Bali.
"Perannya bersama-sama. Kasusnya 266 ada 372-nya, ada TPPU-nya," ujar Yuliar.
Selama proses hukum berlangsung, kedua kakak-beradik ini diketahui tidak berada di Indonesia. Kakak Harijanto, Hartono sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Ditreskrimsus Polda Bali sejak 13 September 2019.
"Keluar dari Indonesia semua sejak Agustus 2018, kalau disampaikan untuk berobat. DPO Hartono sejak September 2018," ujar Yuliar.
Harijanto pun ditangkap Rabu (31/7) malam oleh Kepolisian Diraja Malaysia di Bandara Malaysia. Dia ditangkap saat akan terbang ke Hongkong dan langsung diterbangkan pulang ke Indonesia, Kamis (1/8). (adf/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini