"Ditangkap pas di bandara, mau ke Hong Kong," kata Dirkrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho saat ditemui di kantornya, Jl WR Supratman, Denpasar, Bali, Jumat (2/8/2019).
Yuliar mengatakan Harijanto ditangkap Kepolisian Diraja Malaysia pada Rabu (31/7) malam. Harijanto lalu diterbangkan pulang ke Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Yuliar mengatakan Harijanto diketahui meninggalkan Indonesia sejak Agustus 2018 lalu. Polisi pun menetapkan DPO terhadap Harijanto dan kakaknya Hartono pada September 2018 lalu.
"Intinya keluar dari Indonesia semua sejak Agustus 2018. Waktu jadi saksi juga sudah (izin) berobat," terangnya.
Dua kakak-adik ini dilaporkan ke Polda Bali atas dugaan pelanggaran Pasal 266 KUHP dan 372 KUHP pada Februari 2018. Pelapor kasus ini adalah Desrizal Chaniago.
"Perannya bersama-sama. Kasusnya 226 ada 372-nya, ada TPPU-nya," ujar Yuliar.
Kasus ini bermula dari penjualan saham PT Geria Wijaya Prestige, pengelola Hotel Kuta Paradiso oleh Hartono Karjadi. Penjualan ini dilakukan tanpa sepengetahuan pihak kreditor, yang belakangan hak tagihnya dioper ke pengusaha Tomy Winata. Adik Hartono, Harijanto Karyadi, yang juga merupakan pengusaha, turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini