"Kepala Kejati DKI Jakarta Warih Sadono mengeluarkan surat perintah penunjukan jaksa penuntut umum untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tindak pidana No: Print-2016/M.1.4/Enz.1/07/2019 tanggal 29 Juli 2019 atas nama tersangka TRP als Nunung, JJS, HM, dan ERS," ujar Kasi Penkum Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada detikcom, Jumat (2/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Adapun jaksa peneliti yang ditunjuk untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikannya sebanyak dua orang," ucap Nirwan.
Penerbitan surat perintah penunjukan tersebut adalah sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP dari Polda Metro tertanggal 19 Juli 2019. Penerbitan Surat Perintah Penunjukan tersebut adalah sebagai tindak lanjut diterimanya SPDP dari Polda Metro tertanggal 19 Juli 2019. Berkas perkara tahap 1 Nunung cs sudah diterima Kejati DKI hari Kamis (1/8), bahwa selanjutnya berkas perkara tersebut akan diteliti oleh Jaksa Peneliti terkait kelengkapan formil maupun materil terhadap kualifikasi unsur pasal yang disangkakan.
"Penyalahgunaan narkotika yang sangkakan dilakukan oleh tersangka TRP alias Nunung cs berdasarkan laporan polisi dilakukan pada 19 Juli 2019 di Jalan Tebet Timur RT 09 RT 07, Tebet Jakarta Selatan," ungkapnya.
![]() |
Polisi Limpahkan Berkas Perkara Nunung ke Kejati DKI:
(rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini