Polisi Bongkar Peredaran Kokain Jaringan Internasional

Polisi Bongkar Peredaran Kokain Jaringan Internasional

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 02 Agu 2019 13:25 WIB
Komplotan pengedar kokain ditangkap. (Rolando/detikcom)
Jakarta - Polres Metro Jakarta Pusat membongkar peredaran narkotika jenis kokain jaringan internasional asal Ethiopia. Polisi menangkap tiga orang tersangka.

"Beberapa waktu yang lalu Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan 3 orang tersangka, yaitu saudara P, S, dan M yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis kokain," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Afandi Eka Putra di Polres Metro Jakarta Pusat, Jalan Garuda, Kemayoran, Jakpus, Jumat (2/8/2019).

Penangkapan ketiga tersangka berawal dari laporan masyarakat bahwa akan ada transaksi kokain di sebuah rumah makan di Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat, (25/5). Dari situ polisi menangkap pertama tersangka P, lalu dikembangkan menangkap S dan M.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapatkan dari seorang warga negara Ethiopia berinisial E yang langsung diambil dari negaranya. Total kokain yang disita kurang-lebih 1 kilogram.


"Dari keterangan para tersangka, kami dapatkan informasi bahwa barang bukti kokain ini yang secara kurang lebih total 1 kg didapatkan S dari warga negara asing berkebangsaan Ethiopia inisial E dan ini diterima saat saudara S ke Ethiopia," ujar Afandi.

Dari pengakuan tersangka, polisi mengatakan para tersangka sudah lebih dari sekali mengedarkan. Tidak hanya di Indonesia, para tersangka mengedarkan ke sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara.

"Sudah beberapa kali, tapi dia nggak pasarkan di Indonesia, dia juga pasarkan di Thailand dan Singapura, masuk ke Jakarta kita tangkap," sebut Afandi.

Untuk mengelabui petugas di bandara agar tidak ketahuan, tersangka S membalut kokain tersebut dengan kertas karbon hingga karbon. Dia mengatakan, dengan cara tersebut, kokain tidak diketahui oleh petugas bandara saat dibawa.

"Tinggal bawa saja masukan (tas) backpack itu kan diganti belakangnya dibalut styrofoam, kardus, kertas karbon, aluminum foil, sama lakban nggak kedeteksi," ujar S.


S mengaku bisa membawa barang tersebut lintas negara mengaku sebagai turis. Dia diupah oleh E warga negara Ethiopia yang buron sebesar USD 1.000.

"Modusnya turis. (Diupah) USD 1.000," imbuhnya.

Para tersangka dikenai Pasal 114 dan Pasal 122 Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup hingga hukuman pidana mati. (rvk/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads