Grandong Pemakan Kucing Diobservasi Kejiwaan Selama 14 Hari di RS Polri

ADVERTISEMENT

Grandong Pemakan Kucing Diobservasi Kejiwaan Selama 14 Hari di RS Polri

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Jumat, 02 Agu 2019 11:12 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta - Polisi melakukan tes kejiwaan terhadap Sanca alias Abah Grandong (69), pria pemakan kucing hidup-hidup, di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Dokter RS Polri akan mengobservasi kejiwaan Grandong selama 14 hari.

"Iya, tadi sudah dibawa ke rumah sakit. Selesai diperiksa langsung dibawa ke sana, itu 14 hari pemeriksaan (kejiwaan)," kata Kasat Reskrim Polres Jakarta Pusat AKBP Tahan Marpaung saat dihubungi detikcom, Jumat (2/8/2019).

Hasil pemeriksaan akan diketahui setelah 14 hari. "Hasilnya (keluar dalam) 14 hari," ucapnya.

Pemeriksaan kejiwaan ini dilakukan untuk mengetahui kondisi kejiwaannya, apakah dia memiliki kelainan atau tidak.

Selain untuk pemeriksaan kejiwaan, Grandong juga dibawa ke RS Polri karena kesehatannya menurun. Grandong ngedrop setelah penyidik memeriksanya sejak Kamis (1/8) hingga subuh tadi.



"Dia lemas, dehidrasi mungkin. Karena nggak makan, tapi minum saja sih," kata Tahan.

Dokter di Bagian Urusan Kesehatan (Urkes) Polres Jakpus juga sempat memeriksa kesehatan Grandong. Hasil pemeriksaan, kondisi Grandong memang menurun.

"Dia gulanya juga tinggi kata dokter Urkes. Selesai diperiksa langsung drop dia," tuturnya.

Grandong diperiksa sebagai tersangka kasus memakan kucing hidup-hidup. Polisi tidak menahan Grandong dengan alasan ancaman hukumannya hanya 9 bulan penjara.

Dalam pemeriksaan, Grandong mengaku dirinya tidak sadar dengan apa yang telah dia perbuat. Dalam pemeriksaan kejiwaan ini, dokter bisa mengetahui apakah keterangan Grandong itu jujur atau bohong.

"Iya itu dokter lah yang bisa mengetahuinya, dia pura-pura gila atau tidak," tuturnya.



Abah Grandong Pemakan Kucing Akan Jalani Tes Kejiwaan:

[Gambas:Video 20detik]



(mei/mei)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT