"Badan Pengkajian akan mempersiapkan dalam pleno 19-21 Agustus dan dirumuskan tuntas oleh tim kecil yang mewakili semua fraksi dan kelompok DPD pada 22 Agustus," kata Hendrawan saat dikonfirmasi, Kamis (1/8/2019).
Diketahui, MPR perlu mengubah tatib pemilihan pimpinan karena mesti menyesuaikan dengan UU MD3 No 2/2018. Saat ini, jumlah pimpinan MPR adalah delapan orang, yang terdiri atas satu ketua dan tujuh wakil dari unsur fraksi dan kelompok DPD. Sementara itu, selanjutnya setelah Pemilu 2019, UU MD3 menyebutkan pimpinan MPR terdiri atas satu orang ketua dan empat orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tatib sedang disiapkan oleh Badan Pengkajian. Rencana akan dibahas dalam rapat gabungan pada 23 Agustus sebelum dibawa ke paripurna 27 September," jelasnya.
Ketua MPR Zulkifli Hasan telah mengatakan mereka akan mengubah tatib pemilihan pimpinan MPR 2019-2024. Alasannya, tatib pemilihan pimpinan MPR harus menyesuaikan UU MD3 No 2/2018.
"Ini penting sekali, perubahan tatib. Karena MD3 itu pimpinan kembali seperti dulu, tidak 8 lagi, tapi 5. Maka perlu perubahan tatib," kata Zul di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/7).
Mereka yang Disebut-sebut Masuk Bursa Ketua MPR:
(tsa/tsa)