Kasus bermula saat Bari belanja di mal tersebut pada November 2018. Kala itu pihak mal membuat undian hadiah sepeda motor bagi yang berbelanja dengan kelipatan tertentu.
Setelah membayar di kasir, Bari mendapat kupon undian dan diisi identitasnya. Kupon itu dimasukkan ke boks undian.
Tiga bulan berselang, undian diumumkan. Namanya beruntung dan mendapatkan sebuah sepeda motor. Pengumuman para pemenang hadiah itu dipajang di dinding mal. Bari girang bukan kepalang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan bahwa Penggugat berhak atas hadiah sebuah sepeda motor berdasarkan pengumuman yang dibuat oleh Tergugat," kata Bari dalam petitum yang dikutip dari website PN Bekasi, Jumat (2/8/2019).
Bari meminta PN Bekasi menyatakan mal telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga menimbulkan kerugian kepada Bari. Bari menuntut Mal agar membayar uang ganti rugi materiil sebesar sebersar Rp 118.750 dan immateril sebesar Rp 1 miliar.
"Menghukum Tergugat dengan uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1 juta untuk setiap hari keterlambatan pelaksanaan putusan perkara ini," kata Bari dalam permintaan ke PN Bekasi.
Gugatan ini dibenarkan humas PN Bekasi, Juyamto.
"Masih proses sidang," ujar Juyamto.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini