Ribut Adik-Kakak Berujung Siraman Minyak

Round-Up

Ribut Adik-Kakak Berujung Siraman Minyak

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 02 Agu 2019 07:58 WIB
Foto: dok.istimewa
Jakarta - Dua orang kakak-beradik di Cilincing, Jakarta Utara berantem karena masalah motor. Kejadian ini berujung pada aksi penyiraman minyak goreng panas oleh sang adik, Parhan Azhari (23) kepada kakaknya, Fikri Maulana (25).

Peristiwa itu terjadi di Jalan Tipar Timur, Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, pada Rabu (31/7) pukul 14.00 WIB. Permasalahan itu dipicu soal motor.

"Sebelumnya korban memarahi tersangka karena masalah sepeda motor," kata Kanit Reskrim Polsek Cilincing AKP Suharto dalam keterangannya kepada detikcom, Kamis (1/8/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suharto menyebut, keduanya terlibat cekcok mulut beberapa hari sebelumnya. Diduga masih kesal karena percekcokan itu, Parhan pun kemudian merencanakan menyiramkan air panas kepada korban.

Parhan diam-diam memanaskan setengah kilo minyak goreng di atas wajan. Setelah minyak itu panas, dia kemudian menyiramkannya kepada korban.

"Karena dendam, kemudian kakaknya 'kan lagi tidur, dia siramlah itu minyak goreng," imbuhnya.



Seketika itu korban terbangun dari tidurnya. Dia menjerit meminta pertolongan sehingga menimbulkan perhatian warga.

Polisi pun turun ke lokasi kejadian. Parhan sempat diinterogasi dan tidak mengakui perbuatannya.

Parhan mengaku dia sedang membuat mi instan saat itu. Dia juga mengarang cerita bahwa yang melakukan adalah orang lain.

"Nah setelah diperiksa, itu kan bajunya tersangka juga kena tumpahan minyak goreng. Dari situ dia nggak bisa ngelak lagi," lanjutnya.

Sebelum ada kejadian ini, kakak-beradik itu diketahui sering bertengkar. Suharto menyebut pelaku bahkan pernah berurusan dengan polisi karena sering ribut dengan sang kakak.



"Tersangka ini anaknya bandel. Di Polsek sini sudah dua kali dilaporkan karena berantem sama kakaknya juga," katanya.

Namun sejauh ini Parhan tidak pernah sampai ditahan polisi. Sebab, mereka kemudian berdamai.

"Karena diselesaikan secara kekeluargaan kalau yang sebelumnya," imbuhnya.

Tapi kali ini Parhan tidak bisa lepas dari jerat hukum. Dia ditahan atas tuduhan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Sementara korban sendiri dirujuk ke RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta Pusat. Korban mengalami luka bakar 70 persen akibat siraman minyak panas tersebut. Kasus ini masih diselidiki Polsek Cilincing.



Ribut Adik-Kakak Berujung Siraman Minyak
(mei/mei)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads