Penerbitan surat tersebut diinformasikan Arief melalui akun Instagram-nya, @ariefwismansyah, seperti dilihat detikcom, Kamis (1/8/2019). Dalam posting-annya, Arief juga mendoakan para korban kecelakaan mobil yang tertimpa truk bermuatan tanah di Karawaci pagi tadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Tangerang melarang truk bermuatan tanah, pasir, atau sejenisnya dengan berat lebih dari 8.500 kg melintasi jalan-jalan di wilayah Kota Tangerang. Larangan itu disebut dibuat berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil tertimpa truk bermuatan tanah di Karawaci, Tangerang, pagi tadi. Akibat kecelakaan tersebut, 4 penumpang mobil tewas, sedangkan 1 penumpang lainnya yang masih balita selamat.
Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 05.30 WIB. Saat itu truk Hino bernopol B-9927-TYY, yang melintas di depan klinik 'Rani', Jl Imam Bonjol menuju Tangerang, tiba-tiba kehilangan kendali. Pada saat bersamaan, mobil Daihatsu Sigra bernopol B-1932 COE melintas dari arah berlawanan.
"Karena sopir tidak dapat mengendalikan truk, truk oleng dan terbalik, sehingga menindih mobil Daihatsu Sigra," tutur Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim dalam keterangan kepada detikcom, Kamis (1/8).
Simak Juga 'Dramatis! Evakuasi Balita Korban Mobil Tertimpa Truk di Tangerang':
(zak/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini