Kecelakaan Maut Truk Timpa Mobil, Walkot Tangerang Terbitkan Edaran

Kecelakaan Maut Truk Timpa Mobil, Walkot Tangerang Terbitkan Edaran

Mochamad Zhacky - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 19:31 WIB
Kecelakaan truk vs mobil di Karawaci Tangerang. (Dok Istimewa)
Jakarta - Wali Kota Tangerang Arief Wismansyah menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Pelarangan Operasional bagi Angkutan Tanah/Pasir di Wilayah Kota Tangerang. Dalam surat tersebut, tertuang larangan mengoperasikan truk bermuatan tanah atau pasir dan sejenisnya di wilayah Kota Tangerang.

Penerbitan surat tersebut diinformasikan Arief melalui akun Instagram-nya, @ariefwismansyah, seperti dilihat detikcom, Kamis (1/8/2019). Dalam posting-annya, Arief juga mendoakan para korban kecelakaan mobil yang tertimpa truk bermuatan tanah di Karawaci pagi tadi.




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Innalillahi wainnailaihi rojiun. Turut berduka cita atas musibah yang menimpa saudara kita pagi hari tadi. Semoga Allah SWT mengampuni segala dosanya dan menerima semua amalnya amin," tulis Arief.

Dalam surat edaran tersebut, Pemkot Tangerang melarang truk bermuatan tanah, pasir, atau sejenisnya dengan berat lebih dari 8.500 kg melintasi jalan-jalan di wilayah Kota Tangerang. Larangan itu disebut dibuat berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.




Sebelumnya diberitakan, sebuah mobil tertimpa truk bermuatan tanah di Karawaci, Tangerang, pagi tadi. Akibat kecelakaan tersebut, 4 penumpang mobil tewas, sedangkan 1 penumpang lainnya yang masih balita selamat.

Peristiwa tersebut terjadi pada pukul 05.30 WIB. Saat itu truk Hino bernopol B-9927-TYY, yang melintas di depan klinik 'Rani', Jl Imam Bonjol menuju Tangerang, tiba-tiba kehilangan kendali. Pada saat bersamaan, mobil Daihatsu Sigra bernopol B-1932 COE melintas dari arah berlawanan.

"Karena sopir tidak dapat mengendalikan truk, truk oleng dan terbalik, sehingga menindih mobil Daihatsu Sigra," tutur Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Abdul Karim dalam keterangan kepada detikcom, Kamis (1/8).


View this post on Instagram

Innanilahi wainnanilahi ra'jiun Turut berduka cita atas musibah yg menimpa saudara kita pagi hari tadi Semoga Allah SWT mengampuni segala dosanya dan menerima semua amalnya amiin πŸ™ #Repost @humas_kota_tangerang Pemkot Tangerang membuat Surat Edaran tentang larangan beroperasinya truk - truk bertonase besar seperti truk tanah di wilayah Kota Tangerang berdasarkan Perda No.8 tahun 2018 tentang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat. . Wali Kota mengungkapkan Pemkot telah mengeluarkan surat edaran pelarangan bagi kendaraan bermuatan berat yang akan masuk dan melintas ke wilayah Kota Tangerang sampai adanya jaminan dari pengelola maupun supir untuk tertib berlalu lintas. . "Surat edarannya sudah ditandatangani dan langsung berlaku per 1 Agustus 2019 sampai ada jaminan mereka tertib berlalu lintas dan tidak melebihi tonase yang ditentukan." . "Karena ini berhubungan dengan keselamatan pengguna jalan yang ada di Kota Tangerang," tegas Wali Kota. . . Berita Selengkapnya : www.tangerangkota.go.id . . . #humaskotatangerang #humaskuy #kotatangerang #tangerangayo #tangeranglive #kitangerang #ilovetng #kagumkotang #festivalcisadane

A post shared by Arief Wismansyah (@ariefwismansyah) on Aug 1, 2019 at 4:19am PDT

Simak Juga 'Dramatis! Evakuasi Balita Korban Mobil Tertimpa Truk di Tangerang':

[Gambas:Video 20detik]

(zak/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads