"Dari pengakuan tersangka ini, ia sengaja melakukan pembakaran dengan cara membakar untuk menanam lahan perkebunan. Pengakuannya seperti itu setelah kita lakukan pemeriksaan," kata Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi A Bastari kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).
Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (31/7), saat tim Satgas melihat kepulan asap. Tim kemudian mencari sumber asap tersebut dan menemukan pelaku yang sedang membakar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi modus pertamanya itu melakukan penebangan pohon-pohon yang ada di sana. Tersangka menebang pohon itu sudah 3 bulan yang lalu, jadi sisa-sisa penebangan pohon itu yang dibakar oleh tersangka untuk membuka kebun. Padahal lokasinya itu berada di kawasan hutan produksi terbatas atau kawasan hutan tanpa izin,'' ujarnya.
Pelaku dijerat dengan UU Kehutanan. Adapun luas area hutan dan lahan yang terbakar sepanjang Januari-Juli 2019 mencapai 171 hektare di Jambi.
"Untuk mengatasi karhutla ini, kita sudah menerjunkan personel TNI sebanyak 500 personel. Nantinya personel TNI itu akan kita geser ke kawasan yang rawan bencana karhutla untuk mencegah adanya kebakaran,'' kata Dansatgas Karhutla Jambi Kolonel Arh Elphis Rudy.
Baca juga: Asap Pekat Kepung Pelalawan Riau |
Simak Juga 'Potret Kebakaran Lahan di Jambi':
(fdn/fdn)