Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Indra Jafar mengatakan T alias HR dan AK merupakan teman Jefri Nichol dan Robby Ertanto yang memberikan ganja. Tersangka T alias HR diamankan di daerah Bandung, Jawa Barat, pada Senin (29/7).
"Dari tersangka didapatkan barang bukti, antara lain tiga bungkus plastik bening berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto keseluruhan 106,3 gram," ujar Indra di Mapolres Jaksel, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jaksel, Kamis (1/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Jefri Nichol Mengaku Baru 2 Kali Pakai Ganja |
"T diamankan dengan barang bukti antara lain 4 bungkus plastik bening dan 1 bungkus kertas berisi narkotika jenis ganja dengan berat bruto 98 gram," kata Indra.
Akibat perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) sub-Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8.000.000.000.
Simak Juga 'Raut Kesedihan Sang Ayah Usai Jenguk Jefri Nichol':
(gbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini