Abah Grandong Pemakan Kucing Hidup Akan Dicek Kejiwaannya di RS Polri

Abah Grandong Pemakan Kucing Hidup Akan Dicek Kejiwaannya di RS Polri

Rolando Fransiscus Sihombing - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 17:48 WIB
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Jakarta - Polisi masih memeriksa Abah Grandong, pria pemakan kucing hidup-hidup di Kemayoran, Jakarta Pusat. Grandong akan dicek kejiwaannya di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

"Kita hari ini langsung melaksanakan pemeriksaan, setelah dilakukan BAP, selanjutnya akan kita bawa ke RS Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan," jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian kepada wartawan di kantornya, Jalan Garuda, Kemayoran, Jakpus, Kamis (1/8/2019).

Selain memeriksa Grandong, polisi akan meminta keterangan kepada tiga orang saksi. Polisi akan mendalami apakah perbuatan Grandong memenuhi unsur pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Kita periksa dulu saksi-saksi semuanya. Kalau memenuhi unsurnya, akan ditindaklanjuti lebih lanjut," tuturnya.

Grandong diperiksa berkaitan dengan perbuatannya sebagaimana tercantum pada Pasal 302 KUHP.

"Ancaman hukuman Pasal 302 KUHP, ancamannya 9 bulan penjara," imbuhnya.

Sebelumnya, Grandong dicari polisi karena aksi memakan kucing hidup. Grandong memakan kucing itu di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk membuat takut para pedagang yang menempati lahan kosong.

Tidak lama setelah dicari polisi, Grandong menyerahkan diri sore tadi. Saat ini Grandong masih diperiksa polisi.



Simak Juga 'Diantar Keluarga, Abah Grandong Pemakan Kucing Serahkan Diri':

[Gambas:Video 20detik]

(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads