"Kita hari ini langsung melaksanakan pemeriksaan, setelah dilakukan BAP, selanjutnya akan kita bawa ke RS Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan kejiwaan," jelas Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian kepada wartawan di kantornya, Jalan Garuda, Kemayoran, Jakpus, Kamis (1/8/2019).
Selain memeriksa Grandong, polisi akan meminta keterangan kepada tiga orang saksi. Polisi akan mendalami apakah perbuatan Grandong memenuhi unsur pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita periksa dulu saksi-saksi semuanya. Kalau memenuhi unsurnya, akan ditindaklanjuti lebih lanjut," tuturnya.
Grandong diperiksa berkaitan dengan perbuatannya sebagaimana tercantum pada Pasal 302 KUHP.
"Ancaman hukuman Pasal 302 KUHP, ancamannya 9 bulan penjara," imbuhnya.
Sebelumnya, Grandong dicari polisi karena aksi memakan kucing hidup. Grandong memakan kucing itu di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, untuk membuat takut para pedagang yang menempati lahan kosong.
Tidak lama setelah dicari polisi, Grandong menyerahkan diri sore tadi. Saat ini Grandong masih diperiksa polisi.
Simak Juga 'Diantar Keluarga, Abah Grandong Pemakan Kucing Serahkan Diri':
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini