"Tim bekerja dari tanggal 1 Agustus sampai tanggal 31 Oktober. Artinya 3 bulan, tahap yang pertama. Kemudian kalau tiga bulan masih perlu diperpanjang, diperpanjang lagi 3 bulan lagi. Dievaluasi satu semester," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (1/8/2019).
Tim yang beranggotakan 120 polisi ini, menurut Dedi, terbagi dalam subtim, yakni penyelidik, penyidik, siber, Inafis, Labfor, subtim analisis dan evaluasi, juga melibatkan anggota Densus 88/Antiteror.
"Penanggung jawab tim adalah Bapak Kabareskrim, ketua tim teknis adalah Brigjen Nico Afinta," ujar Dedi.
"Kami mohon doanya, semoga dalam waktu yang sesuai instruksi dari Bapak Presiden, 3 bulan, tim ini dapat menjawabnya," imbuh Dedi.
Dedi sebelumnya menerangkan ada sejumlah fokus kerja tim teknis kasus Novel. Pertama, menganalisis lokasi kejadian penyiraman air keras terhadap Novel di kediamannya, Jl Deposito, Kelapa Gading, Jakut.
Dengan pengolahan TKP yang baik dengan didukung oleh peralatan dan proses pembuktian secara ilmiah, tingkat persentase pengungkapan kasus, menurut Dedi, bisa sampai 60-70 persen.
Kedua, tim teknis akan mendalami ulang hasil pemeriksaan saksi-saksi yang sudah diselidiki tim penyidik Polda Metro Jaya. Ada sekitar 70 saksi yang akan didalami kembali.
Setelahnya, tim teknis akan menganalisis ulang setiap petunjuk yang juga dihubungkan dengan sketsa wajah. Pendalaman oleh Pusnafis ini akan melibatkan Dukcapil.
Simak Juga 'Kasus Novel, KPK Menanti Penyerang Terungkap':
(fdn/fdn)