Koalisi Disabilitas Nilai Pembatalan drg Romi Jadi PNS Langgar HAM

Koalisi Disabilitas Nilai Pembatalan drg Romi Jadi PNS Langgar HAM

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 01 Agu 2019 15:22 WIB
Koalisi organisasi disabilitas menilai dibatalkannya kelulusan drg Romi langgar HAM (Foto: Lisye Sri Rahayu/detikcom)
Jakarta - Koalisi Organisasi Disabilitas Pokja Implementasi UU Penyandang Disabilitas menilai dianulirnya kelulusan drg Romi Syofpa Ismael dalam ujian CPNS di Solok Selatan, Sumatera Barat melanggar HAM. Pembatal itu disebut diskriminatif.

"Pembatalan kelulusan drg Romi dalam seleksi CPNS di wilayah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat diskriminatif dan melanggar semangat pemenuhan HAM di Indonesia," ujar anggota Pokja Maulana Rotinsulu di Sekretariat Himpunan Wanita Disabilitas Indonesia (HWDI), Jalan Rawamangun Muka, Jakarta Timur, Kamis (1/8/2019).

Maulana mengatakan pembatalan CPNS drg Romi juga melanggar UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Menurutnya, dalam UU tersebut pemerintah menjamin hak penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas," ujar Maulana.



Menurutnya Bupati Solok Selatan Muzni Zakaria seharusnya mencabut pembatalan tersebut. Dia menuntut pemerintah daerah Solok Selatan untuk menghormati hak disabilitas.

"Atas kesalahannya tersebut, Bupati Solok Selatan sudah seharusnya mencabut pembatalan tersebut, terlebih mengingat drg Romi sudah lulus dari seleksi yang ditentukan dan sudah 2 tahun drg Romi bekerja sebagai dokter gigi honorer di Puskesmas Talunan, Kabupaten Solok Selatan," ucapnya.

Selain itu Pokja juga menuntut agar pemerintah menghapus kelompok formasi disabilitas dan seleksi CPNS. Mereka juga meminta agar tidak mengkategorikan kaum disabilitas sebagai penyakit.

"Mendesak pemerintah menghapus kelompok formasi penyandang disabilitas dalam proses CPNS. Pemerintah menghapus syarat sehat jasmani dan rohani sebagai dasar seleksi bagi CPNS, serta tidak mengkategorikan disabilitas sebagai penyakit sehingga dianggap tidak sehat jasmani dan rohani," kata Maulana.

Sementara itu, drg Romi mengucapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan oleh Pokja. Romi menegaskan keterbatasan fisik tidak mengganggu pekerjaannya.



"Dalam keadaan saya seperti ini tidak mengganggu pekerjaan dan kehidupan sehari-hari. Intinya saya mandiri bekerja," kata Romi.

Romi mengatakan waktunya banyak tersita untuk memperjuangkan haknya. Dia berharap agar pembatalan CPNS untuknya segera dicabut.

"Banyak waktu yang tersita terbuang-buang mengurus surat ke sana ke mari. Mengunjungi bapak ibu yang saya harapkan memberikan hatinya, memperlapang jalan saya untuk bisa diusulkan kembali dan mengirimkan berkas saya kembali ke BKN," pungkasnya.


Kasus drg Romi, Pintu Masuk Perbaikan Sistem Rekrutmen PNS:

[Gambas:Video 20detik]



(lir/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads