Hal itu terungkap seiring Mahkamah Agung (MA) melansir putusan Yopi dalam website-nya, Kamis (1/8/2019). Versi jaksa, Yopi memesan sabu kepada Zainal pada 24 September 2016 petang. Yopi kemudian menerima sabu dari Zainal seberat 0,34 gram di simpang Sumber Mas Loa Janan, Samarinda, dengan menebus sebesar Rp 700 ribu.
Baca juga: Deretan Artis Ditangkap Gara-gara Narkoba |
Setelah itu, Yopi pulang ke rumah kontrakannya di Jalan Cipto Mangunkusumo, Samarinda. Menjelang malam, Yopi didatangi petugas Polres Kutai Kartanegara dan dituduh memiliki sabu. Tanpa 'ba-bi-bu', Yopi dibawa ke Mapolres dan diproses secara hukum. Terhitung sejak 26 September 2016, Yopi akhirnya menghuni ruang kecil di balik jeruji besi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas hal itu, Pengadilan Negeri (PN) Samarinda membebaskan Yopi dari segala dakwaan. Jaksa tidak terima dan tetap dengan ceritanya bila Yopi pengedar sabu sehingga layak dihukum 6 tahun 10 bulan penjara. Jaksa kemudian mengajukan permohonan kasasi. Apa kata MA?
"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi/JPU pada Kejaksaan Negeri Kutai Kertanegara," ujar majelis hakim kasasi yang diketuai Sri Murwahyuni.
Majelis yang beranggotakan MD Pasaribu dan Eddy Army itu menyatakan Yopi tidak terbukti memiliki, menyimpan atau menguasai, atau membeli, menerima, menukar, atau menyerahkan atau menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I bukan tanaman.
"Pada saat terdakwa sedang berada di rumahnya tiba-tiba didatangi temannya bernama Heru Utama dan Ali untuk meminjam HP, Terdakwa sama sekali tidak mengetahui Heru Utama dan Ali menelepon kepada siapa dan apa yang mereka bicarakan, karena terdakwa setelah itu langsung masuk ke dalam kamar mandi. Setelah keluar dari kamar mandi ternyata teman terdakwa itu telah pergi dengan meninggalkan HP terdakwa di atas meja tamu," papar majelis dengan suara bulat. (asp/aan)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini