"Saya pikir Kominfo akan segera mengambil alih itu ya," ujar Moeldoko di Kantor Staf Presiden, Jalan Veteran, Jakarta Pusat, Kamis (1/8/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya pikir memang itu hak publik yang harus dilindungin. Saya pikir dengan kemajuan teknologi yang seperti ini, begitu terbuka semuanya juga nggak perlu didiamkan," kata Moeldoko.
Moeldoko menegaskan pemerintah akan mengambil langkah untuk melindungi data publik. Dia mengatakan perlu ada regulasi untuk melindungi data publik supaya tidak disalahgunakan.
"Pemerintah harus mengambil langkah untuk itu. Ini hak publik yang harus dilindungi, perlu ada regulasi untuk itu. Nanti inisiatornya dari mana, mungkin dari pemerintah atau dari DPR," lanjutnya.
Sebelumnya Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta Kominfo segera menyerahkan draf RUU PDP dan membahasnya bersama Komisi I. Bamsoet menilai regulasi perlindungan data pribadi sudah sangat mendesak.
"Mendorong Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk segera menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP), serta membahasnya secara terbuka dan transparan bersama Komisi I DPR dan membuka ruang bagi masyarakat dalam memberikan masukan terhadap RUU tersebut," kata Bamsoet dalam keterangannya, Rabu (31/7). (lir/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini