Masa Penahanan Adiwarsita Cs Habis
Rabu, 19 Okt 2005 22:07 WIB
Jakarta - Masa penahanan terhadap Adiwarsita cs, tardakwa kasus korupsi dana APHI (Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia) sudah habis hari ini. Kejagung sedang menunggu penetapan penahanan dari Ketua Pengadilan Tinggi (PT). Keempat orang ini yaitu mantan Ketua Umum APHI Adiwarsita Adinegoro, mantan Wakil Ketua Umum APHI Abdul Fatah DS, mantan Bendahara APHI Yusran Syarif dan mantan Wakil Bendahara APHI Zain Mansyur yang sudah divonis Rabu (12/10/2005). Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan di Kejaksaan Agung, Jl Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2005)."Adiwarsita cs hari ini memang penahanannya sudah habis yang berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Karena mereka banding tentunya menunggu penetapan ketua PI karena hakimnya belum ditunjuk," jelas Masyhudi.Kejaksaan Agung, menurut Masyhudi, sudah memberitahukan ke PT bahwa masa penahanan mereka berakhir hari ini. "Ini bukan domain kejaksaan, tapi Pengadilan Negeri, cuma kita sudah memberitahukan katanya PT sudah buat, cuma belum sampai ke kita," katanya.Mengenai pemindahan penahanan, Kejagung juga sudah berkoordinasi agar mereka dipindahkan dari Rutan Kejagung. "Waktu putusan majelis hakim PN Jakarta Pusat tidak ada ditetapkan ditahan dimana," kata Masyhudi.Adiwarsita divonis enam tahun penjara. Sedangkan Abdul Fatah DS, Yusran Syarif, dan APHI Zain Mansyur divonis empat tahun penjara. Adiwarsita terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana APHI yang merugikan keuangan negara Rp 95 miliar dan US$ 5,6 juta dolar.
(atq/)











































