Merasa Tak Bersalah, Ellyas Pical Minta Dibebaskan
Rabu, 19 Okt 2005 21:29 WIB
Jakarta - Mantan juara tinju dunia Ellyas Pical meminta majelis hakim membebaskannya dari segala tuntutan hukum. Ini disebabkan dia tidak pernah bersekongkol mengedarkan ekstasi seperti yang dituduhkan oleh jaksa."Ellyas Pical tidak bersalah dan kami meminta dia dibebaskan dari segala tuntutan karena ekstasi yanga ada di tangannya bukan miliknya," pengacara Eli, Hamid Husein, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Rabu (19/10/2005).Dalam kasus ini, Eli tidak sendirian menjadi terdakwa. Selain Eli, ada Lisdiana yang juga tertangkap dalam kasus yang sama. Lisdiana adalah orang yang meminta Eli untuk mencarikan ekstasi atas permintaan, Henri Florensius, polisi yang menyamar. Eli sendiri mendapatkan ekstasi tersebut dari tangan Silvi yang sampai saat ini masih buron. "Dengan demikian target utama polisi untuk mengetahui pemasok dan pengedar tidak dilakukan," kata Hamid.Husein juga meminta majelis hakim mempertimbangkan prestasi Eli yang telah mengharumkan bangsa di tingkat internasional. "Eli adalah pernah merebut tiga kali gelar juara dunia versi IBF. Kami minta majelis mempertimbangkan hal itu dalam putusannya," katanya.
(atq/)











































