MK: APBN Pendidikan Tahun 2006 Sebesar 20%
Rabu, 19 Okt 2005 20:01 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan APBN untuk pendidikan tahun anggaran 2006 sebesar 20 persen. MK menilai pendanaan bagi anggaran pendidikan tidak dapat dilakukan secara bertahap.Hal tersebut termaktub dalam putusan Judicial Review (JR) UU No 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim yang diketuai Jimly Asshiddiqie. Pembacaan putusan ini digelar di Gedung MK Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (19/10/2005).Permohonan JR ini diajukan oleh 9 pemohon atas nama perseorangan. Pemohon memohon pengujian Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), serta Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas yang dianggap bertentangan dengan pasal 31 ayat (2) UUD 1945.Namun dari 3 pasal yang diajukan pemohon MK hanya mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian. Yaitu menyatakan Penjelasan Pasal 49 ayat (1) UU Sisdiknas bertentangan dengan UUD 1945. Dan MK menolak permohonan pemohon untuk selebihnya."Soal pendanaan ini perlu diprioritaskan dalam pendidikan. Dalam pertimbangan MK, Pendidikan di Indonesia sudah sangat tertinggal, sehingga sudah waktunya pendidikan harus menjadi prioritas utama pembangunan di Indonesia yang perwujudannya antara lain adalah pemberian prioritas di bidang anggaran," kata Jimly pada saat persidangan.Dalam putusan ini 3 hakim Konstitusi memiliki pendapat yang berbeda (Dissenting Opinion), yakni HAS Natabaya, Achmad Roestandi, dan Soedarsono. Mereka berpendapat permohonan pemohon harus ditolak seluruhnya karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing)."Keberadaan pemohon 2 sampai dengan 8, tidak ada hubungan sebab akibat antara kerugian dan berlakunya UU yang dimohonkan untuk diuji. Sehingga kami berpendapat pemohon 2 sampai dengan 8 tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujan UU terhadap UUD 1945.MK Tolak JR UU APBN 2005Meskipun MK mengabulkan permohonan pemohon mengenai JR UU Sisdiknas, namun permohonan JR mengenai UU No 36/2004 tentang APBN 2005 ditolak. Pertimbangan MK menolak permohonan ini karena jika permohonan ini diterima maka akan merugikan pemohon itu sendiri."Ternyata anggaran pendidikan untuk tahun 2005 adalah sebesar 7% dari APBN bertentangan dengan Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. Jika permohonan dikabulkan maka UU APBN tersebut harus dinyatakan tidak mempunyai ketentuan hukum mengikat. Sebagai konsekuensinya, pemerintah harus melaksanakan APBN tahun 2004 yang hanya sebesar 6,6 %," kata Jimly dalam persidangan.Menurut MK, jika permohonan dikabulkan maka akan menimbulkan kekacauan dalam administrasi keuangan negara. Hal ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum dan bahkan akibatnya dapat akan lebih buruk apabila ternyata anggaran pendidikan pada APBN sebelumnya lebih kecil jumlahnya.
(atq/)











































