Money Game Ala Pembalap
Polisi Tolak Tangguhkan Penahanan Pengacara Dedi
Rabu, 19 Okt 2005 19:33 WIB
Bandung - Pembalap nasional, Dedi Hanurawan, ditahan Polwiltabes Bandung. Dia diduga menipu para investor hingga Rp 800 miliar. Dua pengacaranya, Emma dan Teti Marsaulina Simanjuntak juga ditahan. Polisi menolak penangguhan penahanan yang diajukan Emma. Mereka ditahan sejak beberapa waktu lalu. Dua pengacara Dedi ditahan karena diduga terlibat aksi penipuan oleh PT Cita Hidayat Komunikaputra, perusahaan yang dimiliki Dedi. Polisi masih terus menyelidiki kasus ini, meski jalannya agak terseok-seok. Pengacara ketiganya, Adardam, melayangkan surat permohonan kepada polisi agar penahanan Emma ditangguhkan. Permohonan ini dibumbui dengan alasan khusus. Namun, polisi menolak permohonan ini. "Surat pengajuannya baru tadi siang saya terima. Itu hak tersangka untuk mengajukan permohonan. Ya mencari pertimbangan dari kita. Tapi, kita tolak," ungkap Kasat Resum Polwiltabes Bandng AKP Deden Nugraha kepada detikcom saat ditemui di Mapolwiltabes Bandung, Jalan Jawa, Bandung, Rabu (19/10/2005).Hari ini, di Mapolwiltabes Bandung juga digelar jumpa pers tentang kasus heboh ini. Hadir saat jumpa pers tersebut, Kapolwiltabes Bandung Kombespol Edmond Ilyas dan Kasat Reskrim AKP Iwan Ibrahim. Jumpa pers ini digelar untuk menjelaskan duduk perkara kasus penipuan oleh Dedi Hanurawan. Jumpa pers ini sendiri hanya berlangsung singkat di ruang aula Mapolwiltabes Kota Bandung.Berdasarkan data sementara penyidikan polisi, saat ini baru terhitung Rp 400 miliar dana yang digelapkan Dedi Hanurawan. Selain itu, saat ini 3 buah SPBU milik Dedi Hanurawan juga telah disegel. Termasuk 6 unit kendaraan menengah ke atas yang ditahan di tempat parkir Mapolwiltabes Kota Bandung. Korban penipuan Dedi ini memang bejibun, dari karyawan BUMN hingga pengusaha kaya dan jenderal, serta anak menteri. Mereka menduga bisnis yang dijalankan Dedi adalah money game. Mereka merasa tertipu, karena saat menginvestasikan dananya, Dedi menjanjikan keuntungan yang menggiurkan. Namun, seiring berjalannya waktu, Dedi tak memenuhi janjinya.
(asy/)











































