Berkas Korupsi Jamsostek P21
Rabu, 19 Okt 2005 17:58 WIB
Jakarta -
Berkas kasus korupsi Jamsostek yang melibatkan mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaidi dan Direktur Investasi Jamsostek Andi R Alamsyah saat ini sudah dinyatakan P21 alias lengkap. Selanjutnya pihak penyidik akan menyerahkan ke pengadilan.Demikian disampaikan oleh Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Aryanto Boedihardjo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (19/10/2005)."Untuk kasus korupsi Jamsostek sudah P21. Tersangkanya AA dan AD," kata Aryanto sambil menambahkan kerugian negara akibat korupsi ini diperkirakan mencapai Rp 411 miliar.Ketika diperjelas kapan dan di mana berkas itu akan disampaikan, Aryanto mengaku belum bisa memastikan. "Kalau tanggalnya kapan, saya belum bisa sampaikan. Sedangkan kalau pengadilan negerinya (PN) kelihatannya tergantung di mana lokasinya," kilah Aryanto.Kasus korupsi Jamsostek ini mencuat sejak awal tahun 2005 lalu. Sebelumnya Timtas Tipikor menengarai adanya tindak korupsi sebesar Rp 250 miliar di perusahaan pengelola dana pekerja tersebut.Metode korupsi ini melalui pembelian Surat Utang Berjangka Menengah yang tidak sesuai dengan prosedur investasi. Pembelian terjadi pada tahun 2001, sebelum Jamsostek membeli surat utang berharga lainnya di PT Bank Global. Sempat disebut-sebut 4 perusahaan besar terlibat kasus korupsi ini, yakni PT SPJ, PT V, PT Harry Prima Perdana dan PT Surya Indo Pratama.
(san/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan
