Awalnya PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) melakukan kontrak kerja sama sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (Pilog). Bowo Sidik disebut sudah membantu terjalinnya kerja sama sewa kapal tersebut.
"Ini sesuai keterangan Ibu ya, pemberian itu 8 Mei 2018, itu USD 35 ribu diterima langsung Pak Bowo Sidik Pangarso di kafe di Hotel Mulia. Kemudian tanggal 13 Juli 2018 sebesar USD 20 ribu diterima melalui Indung di kafe di Hotel Gran Melia. Ketiga tanggal 14 Agustus 2018 USD 20 ribu diterima Indung di kafe Hotel Gran Melia, betul ya?" tanya jaksa kepada Asty saat pemeriksaan terdakwa dalam sidang di di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa kembali mengkonfirmasi pemberian uang lain kepada Bowo Sidik. Asty mengaku memberikan uang Rp 221 juta kepada Bowo melalui Indung di Pondok Indah.
"Iya, diantar ke RS Pondok Indah," kata dia.
Setelah itu, Asty mengaku kembali menyerahkan uang USD 59.587, USD 21.327, dan USD 7.819 serta Rp 89 juta kepada Bowo melalui Indung. Penyerahan itu dilakukan saat bertemu di Hotel Gran Melia dan kantor PT HTK.
"Yang nyerahkan saya ke Ibu Indung di tempat yang sama. Kalau uang USD 7.819 harusnya saya. Tapi, karena saya rapat, saya titip ke Benny, dikasih ke Bu Indung di kantor HTK," tutur dia.
Dalam perkara ini, Asty Winasti didakwa memberikan uang suap kepada anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Uang suap yang diterima Bowo Sidik, USD 158.733 dan Rp 311 juta.
Uang suap tersebut bertujuan untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik.
Simak Juga 'Diperiksa KPK, Sekjen DPR Ditanya Status Bowo Sidik di Parlemen':
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini