Fahri Hamzah soal Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada: Bukan Domain KPU

Fahri Hamzah soal Larangan Eks Koruptor Maju Pilkada: Bukan Domain KPU

Nur Azizah Rizki Astuti - detikNews
Rabu, 31 Jul 2019 18:51 WIB
Fahri Hamzah (Tsarina/detikcom)
Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menganggap KPU tak memiliki wewenang melarang eks koruptor maju pada Pilkada 2020. Fahri meminta KPU tak mengambil pekerjaan sebagai pembuat undang-undang.

"(Melarang eks koruptor maju pilkada) itu bukan domain KPU. Itu domain undang-undang. Kalau UU bilang larang, ya larang. Tapi kalau UU bilang nggak larang, ya jangan dong. Bikin UU-nya dulu," kata Fahri di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7/2019).




SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

KPU sebelumnya meminta DPR merevisi UU Pilkada. Fahri meminta KPU bersabar dan tidak membuat ketentuan yang membatasi hak warga negara.

"Ya sudah, sabar, kalau belum selesai, ya pakai yang ada dulu. Jangan kalau DPR belum kerja, terus dia mau bikin sendiri. Enak saja dia mau jadi regulator juga. Jangan mengambil pekerjaan pembuat UU, dan jangan bikin ketentuan untuk membatasi hak warga negara tidak pakai UU," ujarnya.

Menurut Fahri, KPU melanggar konstitusi jika membuat aturan larangan eks koruptor maju pilkada hanya dengan PKPU. Menurut Fahri, KPU tak punya hak melakukannya.

"Melanggar konstitusi. Konstitusi mengatur, kalau mau merampas hak orang, harus pakai undang-undang. Jangan merampas hak orang pakai keputusan KPU, salah itu, nggak bisa. Dia nggak punya hak, levelnya nggak level dia," tuturnya.




Lebih lanjut Fahri meminta KPU lebih profesional. Ia meminta KPU memperbaiki kekurangan Pemilu 2019.

"Kardus, ganti dong sama yang lebih bagus, data pemilih beresin dong, tekan Kemendagri supaya pakai e-KTP, supaya antara data penduduk dengan data pemilih ada sinkronisasi. Itu wilayah KPU, nggak usah urus-urus politik. KPU ini pekerjaannya nggak dikerjakan, pekerjaan orang lain mau dikerjakan," ucap Fahri.

Sebelumnya, KPU menilai tak cukup dengan mengubah peraturan KPU tentang pencalonan untuk melarang eks koruptor maju pada Pilkada 2020. KPU juga berharap ada revisi UU Pilkada.

Usulan eks koruptor tidak mencalonkan diri pada Pilkada juga disampaikan KPK. KPK meminta parpol tak mencalonkan orang yang punya rekam jejak buruk untuk Pilkada 2020. Permintaan itu didasari kasus Bupati Kudus Muhammad Tamzil, yang tersandung korupsi untuk kedua kalinya.



Simak Juga 'Eks Koruptor Dilarang Maju Pilkada, Mendagri Ungkit Kasus Bupati Kudus':

[Gambas:Video 20detik]

(azr/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads