Awalnya, jaksa mengkonfirmasi percakapan WhatsApp Asty Winasti dengan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia Taufik Agustono mengenai pemberian donat kepada Ahmadi. Donat yang dimaksud uang berjumlah total USD 28.500.
"Sesuai bukti yang ada USD 14.700 dan USD 13.800," ujar Asty saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (31/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemberian uang itu dilakukan secara bertahap. Asty mengaku hanya menjalankan perintah untuk menyiapkan uang karena ingin bertemu dengan Ahmadi di Pacific Place, Jakarta. Uang yang dibawa Asty dimasukkan dalam bungkus cokelat berisi USD 14.700.
"Iya, itu cokelat Patchi," ucap dia.
Setelah itu, Asty mengaku kembali bertemu Ahmadi di kantor Pilog untuk menyerahkan uang USD 13.800. Uang tersebut juga dimasukkan dalam bungkus donat rasa cokelat.
"Iya (bungkus donat), di kantor Pilog," tutur dia.
Dalam perkara ini, Asty Winasti didakwa memberikan uang suap kepada anggota DPR Bowo Sidik Pangarso. Uang suap yang diterima Bowo Sidik, USD 158.733 dan Rp 311 juta.
Uang suap tersebut bertujuan untuk membantu PT Humpuss Transportasi Kimia mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog.
Simak Juga 'Diperiksa KPK, Sekjen DPR Ditanya Status Bowo Sidik di Parlemen':
(fai/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini