MA Periksa Majelis Hakim Probo, Putusan PT DKI Dicurigai
Rabu, 19 Okt 2005 16:58 WIB
Jakarta - Kontrol internal mulai dilakukan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara pidana Probosutedjo. Kontrol ini mulai dilaksanakan tim pemeriksa MA untuk memeriksa hakim-hakim yang mengadili Probo sejak pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding."Kita perlu memeriksa para hakim itu supaya lembaga hukum ini bersih. Saya tak peduli apakah mereka sudah diperiksa oleh KPK atau belum. Itu merupakan kontrol internal yang start-nya hari ini," kata Ketua Muda Bidang Pengawasan MA Gunanto Suryono di Gedung MA, Jl Medan MerdekaUtara, Jakarta, Rabu (19/10/2005).Tim pemeriksa MA ini akan mulai bergerak dari tingkat Pengadilan Negeri (PN) dulu. Pemeriksaan dilakukan di bawah koordinasi Asisten Bidang Pengawasan dan Pembinaan MA yang diketuai Ansyahrul. "Tim pemeriksa ini terdiri atas 10-15 orang. Rencananya, tim pemeriksa ini akan dijadikan badan khusus," ujarnya.Gunanto menjelaskan, anggota tim ini terdiri atas hakim-hakim yang benar-benar bersih. Untuk itu, pihaknya tak boleh gegabah dalam melakukan seleksi anggota tim tersebut.Sedangkan untuk tingkat banding atau Pengadilan Tinggi (PT), maka pemeriksaan itu dilakukan oleh hakim agung yang langsung diketuai oleh Gunanto sendiri. "Di tingkat PT, mereka adalah hakim tinggi. Jadi, yang memeriksa mereka adalah hakim agung," kata Gunanto.Dalam pemeriksaan itu, tim tak akan menerapkan sistem pilihan. Maksudnya, semua para hakim yang terlibat dalam perkara pidana Probosutedjo masuk dalam daftar pemeriksaan tim tersebut. "Saya tak peduli apakah dia sudah pensiun atau tidak. KPK pun pasti kejar mereka juga. Ini merupakan langkah kontrol internal," tegasnya.PT DKI MencurigakanGunanto menjelaskan, para hakim yang mengadili perkara Probo di PN Jakarta Pusat (Jakpus) maupun di PT DKI Jakarta ada yang masih aktif sebagai hakim, dan ada juga yang sudah pensiun. Hakim PT yang sudah pensiun antara lain Samang Hamidi dan Ridwan Nasution. Sedangkan Suparno, saat ini dia menjadi Ketua PT Padang. "Yang jelas, yang sudah pensiun, masih bisa kita panggil. Itu kalau mereka mau membantu dan perhatian dengan korps kita," ujarnya.Menurut Gunanto, dari pemeriksaan ini, akan dilihat kaitan antara PN, PT, dan MA. Dilihatnya, dari hukuman yang ada, dalam putusan PN Jakpus atas perkara Probo itu, tak menuai kecurigaan terjadinya suap di sana. Putusan PN Jakpus lebih lama satu tahun daripada tuntutan Penuntut Umum yang mengajukan hukuman 3 tahun penjara.Kecurigaannya pun muncul dalam putusan banding di PT. Hukumannya berkurang dua tahun dari PN, yaitu menjadi 2 tahun penjara."Kita perlu akui bahwa tidak setiap hukuman yang lebih rendah patut kita curigai bahwa ada apa-apa di belakangnya. Namun, kita harus hati-hati dalam hal ini. Apalagi, kita tak punya aparat intel dan juga penyidik," ungkapnya.Namun untuk majelis hakim pada tingkat kasasi, menurut Gunanto, belum akan dilakukan pemeriksaan. "Kita akan melakukannya sesuai yang digariskan hukum. Akan ketahuan, kok, kalau memang ada hakim yang melenceng," ujarnya.Sebagai informasi, majelis hakim yang menangani kasus Probo di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah M Saleh (hakim ketua), dan dua hakim anggota yaitu Andi Samsan Nganro dan Pramudana.Di tingkat banding, Samang Hamidi duduk sebagai hakim ketua. Hakim anggota adalah Suparno dan Sri Sumantinah. Di tingkat kasasi, Bagir Manan (hakim ketua), Parman Soeparman dan Usman Karim duduk sebagai hakim anggota.
(nrl/)











































