Unit Manager Communication & CSR Pertamina Marketing Operation Region (MOR) III Dewi Sri Utami mengatakan kegiatan ini sebagai upaya memastikan alokasi LPG subsidi 3 kg tepat sasaran. Pertamina juga memberikan edukasi sekaligus promosi trade-in LPG Bright Gas 5,5 kg.
"Sebagai BUMN, yang menjalankan tugas Public Service Obligation dari pemerintah untuk mendistribusikan LPG subsidi, Pertamina proaktif bersama Pemda, Disperindag dan aparat setempat dalam pengawasan distribusi LPG subsidi. Sehingga penggunaannya bisa tepat sasaran," ujar Dewi, dalam keterangan tertulis, Rabu (31/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari beberapa restoran yang disidak, lanjut Dewi, sebagian besar telah menggunakan LPG non-subsidi, baik itu Bright Gas 5,5 kg, dan 12 kg, LPG Biru 12 kg, serta LPG 50 kg.
Dewi mengatakan pihaknya mengapresiasi langkah para pelaku usaha kuliner yang telah menaati Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 serta Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 tentang penyediaan dan pendistribusian LPG 3 kg. Peraturan ini mengatur bahwa LPG subsidi hanya untuk rumah tangga prasejahtera dan usaha mikro.
Meski ranah pengawasan penggunaan PSO ada di pemerintah daerah, lanjut Dewi, namun Pertamina ikut serta dengan memberikan edukasi serta memberikan promo LPG non-subsidi bagi pengusaha yang masih menggunakan LPG bersubsidi.
Sebelumnya, Pertamina juga melakukan kegiatan yang sama pada Kamis (25/7) lalu ke sejumlah hotel, restoran, dan kafe di wilayah Priangan Timur seperti Kabupaten Ciamis, bersama Pemda, aparat setempat, dan Hiswana Migas. Dari hasil sidak, ditemukan 1 rumah makan yang masih aktif menggunakan LPG 3 kg dengan pemakaian 4 hingga 6 tabung per hari.
(mul/ega)











































