Kasus Kades Jual Benih Tanpa Lebel, Ini Langkah Pemkab Aceh Utara

Kasus Kades Jual Benih Tanpa Lebel, Ini Langkah Pemkab Aceh Utara

Datuk Haris Maulana - detikNews
Rabu, 31 Jul 2019 15:39 WIB
Kasus Kades Jual Benih Tanpa Lebel, Ini Langkah Pemkab Aceh Utara
Foto: Polisi jumpa pers soal penetapan tersangka Kades Munirwan (Agus-detik)
Banda Aceh - Kades Meunasah Rayeuk, Nisam, Aceh Utara, Aceh, Munirwan ditetapkan sebagai tersangka karena dugaan menjual bibit unggul atau bibit padi yang belum disertifikasi atau tanpa label. Usai penetapan tersangka, elemen masyakarat memberikan dukungan hingga Munirwan diberikan penangguhan penahanan oleh Polda Aceh.

Agar varietas bibit padi itu terus bisa dimanfaatkan oleh masyarakat, Pemkab Aceh Utara mengambil langkah dengan memfasilitasi legalitas bibit IF8 tersebut.

"Kami akan mendampingi dan melakukan pembinaan untuk mewujudkan legalitas benih padi unggul varietas IF-8, sehingga nantinya dapat diproduksi dan digunakan secara bebas oleh para petani," kata Wakil Bupati Aceh Utara, Fauzi Yusuf dalam keterangan tertulisnya, Rabu (31/7/2019).

Langkah ini dilakukan sebagai respon terhadap masyarakat terkait kelanjutan penangkaran benih dan budidaya padi IF-8 yang selama ini telah dilakukan petani disejumlah wilayah di Aceh Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita akan pelajari semua kendala serta syarat-syarat apa yang dibutuhkan untuk dilakukan sertifikasi terhadap benih IF8. Ini perlu kita lakukan agar sertifikasinya segera terwujud," sebut Fauzi Yusuf.

Menurut Fauzi, sejak penangkaran dimulai dua tahun lalu oleh para petani, padi varietas IF8 telah memberikan dampak positif yang cukup signifikan. Terutama dari segi produkvitas gabah yang lebih tinggi dibanding varietas lainnya, sehingga berdampak terhadap pendapatan para petani. Itu sebabnya varietas IF-8 sangat diminati oleh masyarakat.

Selain itu, Fauzi juga menyebutkan pihaknya tetap menjunjung tinggi dan sangat menghargai langkah penegakan hukum yang dilakukan pihak kepolisian. "Kita tetap menghargai langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Aceh, mudah-mudahan persoalan Tgk Munirwan dan benih padi IF-8 ini dapat segera tuntas dan selesai," ujar Fauzi.

Fauzi berterima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan moral dalam upaya menangguhkan penahanan sehingga Polda Aceh mengabulkan penangguhan penahanan terhadap Munirwan.

"Alhamdulillah, penangguhan penahanan telah dikabulkan oleh Polda Aceh. Pemkab turut mendampingi dan berkoordinasi dengan para pihak dalam upaya penangguhan penahanan Munirwan. Kami berterimakasih kepada pihak pengacara dan semua elemen yang telah mendukung dan mengupayakan untuk menangguhkan penanahanan terhadap Munirwan," tambah Fauzi.

(asp/rvk)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini