Pantauan di lokasi, massa berkumpul membawa beberapa spanduk. Spanduk itu bertuliskan 'Tolak Revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003', 'Berani Bergerak' 'Tolak Pemagangan Bagi Buruh/Pekerja', 'Tolak Tenaga Kerja Asing Tanpa Keahlian', 'Tegakan Hukum Ketenagakerjaan'. Sementara di atas mobil komando, orator menyampaikan aspirasinya secara bergantian.
"Kita menuntut agar pemerintah tidak jadi merevisi undang-undang 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan karena dirasa revisi yang akan dilakukan itu tidak lebih baik untuk kami para buruh. Karena lebih buruk dan menyengsarakan kami," ujar salah satu orator yang juga Ketua Komite Perempuan SPN Banten, Intan Indria Dewi di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Intan, rencana revisi undang-undang nomor 13 tidak berpihak kepada buruh. Ia juga mengkritisi wacana perubahan pembayaran pesangon kepada buruh.
"Banyak hal utama adalah perubahan pembayaran pesangon kepada buruh yang tadinya dikali sembilan jadi maksimal tujuh kali. Tadinya masa kerjanya 3-6 tahun dihitung 1 kali, ini akam dirubah lagi menjadi 5-10 tahun itu baru dihitung 1 kali," kata dia.
"Kemudian masalah upah minimum buruh saat ini sudah sangat minim sekali. Kemudian ditambah lagi ketika UU ketenagakerjaan ini direvisi maka upah kita akan menjadi kenaikannya 2 tahun sekali tadinya 1 tahun sekali," kata dia.
Selain melakukan aksi, perwakilan SPN juga melakukan audiensi dengan Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan Eko Sulistyo. Hasil pertemuan mengatakan bahwa Istana belum membahas rencana revisi undang-undang itu. Namun SPN menegaskan akan terus mengawal.
"Setelah diterima perwakilan kita ditemui Pak Eko Sulistyo jawabannya sampai sekarang tentang revisi itu belum ada pembahasan," kata Ketua Umum SPN Djoko Haryono setelah pertemuan dengan pihak Istana.
"Artinya bukan berarti bukan berarti tidak ada rencana revisi. Kemudian apabila nanti ada pembahasan serikat buruh akan dilibatkan dalam masukannya," kata dia.
(lir/rvk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini