Divonis Mati, Harris Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Ajukan Banding

ADVERTISEMENT

Divonis Mati, Harris Pembunuh Sekeluarga di Bekasi Ajukan Banding

Isal Mawardi - detikNews
Rabu, 31 Jul 2019 14:41 WIB
Foto: Sidang vonis Harris Simamora (Isal Mawardi/detikcom)
Bekasi - Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora dijatuhi hukuman mati atas pembunuhan satu keluarga di Bekasi. Atas vonis tersebut, pengacara mengajukan banding.

"Atas putusan majelis hakim, kami akan tetap melakukan banding," kata pengacara Harris Simamora, Alam Simamora di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Majelis hakim PN Bekasi menjatuhkan hukuman mati bagi Harris Simamora. Dia dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadao keluarga Daperum.

"Menjatuhkan pidana terhadap Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Djuyamto di PN Bekasi, Jalan Pramuka, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (31/7/2019).

Haris dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana satu keluarga di Bekasi. Hakim menilai tidak ada hal meringankan dari terdakwa.



"Berdasarkan pasal 340 KUHPidana, dan pasal 363 ayat (1) ke 3 KUHPidana dan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan, mengadili menyatakan Harry Aris Sandigon alias Harris alias Ari telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dalam keadaan yang memberatkan," ujar Djuyamto

Vonis atas Harris sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntutnya dengan hukuman mati.

Harry Aris Sandigon alias Harris Simamora alias Ari didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap keluarga Daperum Nainggolan di Bekasi. Ada empat korbannya, yakni Daperum Nainggolan, Maya Boru Ambarita, Sarah Nainggolan, dan Yehezkiel Arya Paskah Nainggolan.

Pembunuhan satu keluarga Daperum Nainggolan terjadi sekitar pukul 23.45 WIB, Senin (12/11/2018), hingga sekitar pukul 00.30 WIB, Selasa (13/11/2018), di kediaman Daperum, Jl Bojong Nangka, Pondok Melati. Pembunuhan ini berlatar belakang sakit hati atas pernyataan korban saat Harris Simamora hendak menginap.



Berawal dari Sini Kasus Pembunuhan Keluarga di Bekasi Terungkap:

[Gambas:Video 20detik]



(mei/fdn)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT