"SPR (Supriyono) dipanggil sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (31/7/2019).
KPK juga memanggil dua orang sebagai saksi untuk Supriyono. Kedua orang itu ialah Mantan Sekda Jatim Ahmad Sukardi dan seorang PNS bernama Dwi Yuniati.
Supriyono ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD-P Tulungagung 2015-2018. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari kasus eks Bupati Tulungagung Syahri Mulyo yang telah divonis 10 tahun penjara.
"Tersangka SPR diduga menerima uang setidak-tidaknya sebesar Rp 4,8 miliar, selama periode 2015-2018 dari Bupati Tulung Agung Periode 2013-2018 terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung," ujar Febri di kantornya, Senin (13/5).
KPK menduga uang tersebut berasal dari Syahri Mulyo dan kawan-kawan sebagai syarat pengesahan APBD dan/atau APBD-P. KPK menyebut Supriyono menerima uang tersebut secara bertahap.
(haf/fdn)











































