"Kalau benar itu peraturan (perda yang larang penutupan jalan), saya kan sudah dapat izin keramaian dari Polda Metro Jaya," ujar penanggung jawab Festival Condet, Iwan Setiawan, saat dimintai konfirmasi, Selasa (31/7/2019).
Iwan mengungkapkan, meski pihaknya menutup salah satu titik di Jalan Raya Condet, Polda Metro Jaya memberikan izin dengan adanya rekayasa lalu lintas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Iwan lalu mempertanyakan aturan ketertiban umum di Perda Nomor 8 Tahun 2017 yang membuat Festival Condet dinilai melanggar aturan.
"Kalau Perda yang dimaksud wali kota itu bentuknya yang mana? Ditempatkannya yang mana?," tuturnya.
Menurut Iwan, pihaknya memahami suatu kegiatan masyarakat izinnya ada di kepolisian. Untuk itu, Festival Condet dinilainya tak bermasalah karena sudah mengantongi izin dari Polda Metro Jaya.
"Kami mengantongi izin keramaian dari Polda Metro Jaya. Pengertiannya, wali kota itu menganggap kita nggak ada izin, loh kita ada izin di pinggir jalan, kalau memang kami disalahkan dengan Perda tersebut kenapa kami tidak dibubarkan? Kenapa kami dibiarkan?" imbuhnya.
Iwan juga menepis pernyataan Wali Kota Jakarta Timur M Anwar yang menyebut sudah menyarankan agar panitia Festival Condet dilakukan di lapangan terbuka. Iwan mengatakan panitia Festival Condet hanya dilarang melakukan kegiatan di jalanan saat audiensi dengan Pemkot Jaktim.
"Kita audiensi, kita minta audiensi, yang menerima asisten perekonomian (Pemkot Jaktim), nah asisten perekonomian tidak membahas masalah Festival Condet, cuma dapat titipan omongan dari Wali Kota bahwa acara jangan di Jalan Raya Condet, itu doang. Tapi di mana tempatnya? Nggak pernah ngasih solusi, salah itu kalau dia menawarkan di sini, di sini, nggak ada bahasa itu," tuturnya.
"Sudah, nggak boleh, titik. Gitu saja (arahannya). Solusinya nggak ada. Dia nggak pernah mengarahkan ke mana-mana sesuai dengan konsep kita," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Pemkot Jakarta Timur melihat ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan Festival Condet 2019 pekan lalu.
Unsur pelanggaran yang dimaksud adalah dilakukannya penutupan jalan di salah satu titik di kawasan Jalan Raya Condet, Jakarta Timur. Menurut Wali Kota Jaktim M Anwar, penutupan Jalan tersebut mengganggu kepentingan umum, apalagi sudah ada aturan ketertiban umum yang tercantum dalam Perda Nomor 8 Tahun 2017.
"Pemkot sangat mendukung pelestarian dan pengembangan budaya Betawi, itu perintah Pak Gubernur. Namun tak merugikan orang lain. Aturannya ada di Perda 8 Tahun 2007 ketertiban umum, jalan, saluran, jembatan, taman harus berdiri sesuai fungsinya," kata Anwar kepada wartawan, Selasa (30/7).
Tonton video 5 Festival Budaya yang Bisa Dikunjungi dalam Waktu Dekat:
(nvl/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini