37 Calo SIM Dibekuk, 13 Wanita

37 Calo SIM Dibekuk, 13 Wanita

- detikNews
Rabu, 19 Okt 2005 15:32 WIB
Jakarta - Sebanyak 37 calo SIM digiring ke Polda Metro Jaya dalam operasi penertiban calo di Satpas SIM Polda Metro Jaya, Jalan Daan Mogot, Jakarta, Rabu (19/10/2005). Uniknya, 13 di antaranya perempuan."Mereka telah melanggar Perda 11/1988 pasal 17 tentang tertib usaha tertentu," ungkap Kabidpropam Polda Metro Jaya Kombes Pol Anwaruddin di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta.Saat ini 37 calo tersebut sedang diperiksa dan akan diproses sesuai perda tersebut. Diungkapkan Awaruddin, dari calo-calo yang ditangkap itu tidak ada anggota Polri.Selain diperiksa sesuai Perda 11/1988, calo-calo itu juga bisa dikenai pasal penipuan bila ada pengaduan dari korbannya.Dari pengakuan Deyanto (19), korban salah satu calo, ia tidak bisa menolak tawaran calo yang bernama Asep karena ia ditarik-tarik dan terus dibujuk agar menggunakan jasanya. "Saya disuruh bayar Rp 500 ribu untuk SIM. Janjinya satu hari selesai," ungkap Deyanto.Sayangnya, janji tinggal janji, setelah sehari ditunggu, ternyata SIM tersebut belum juga selesai. Bahkan sampat empat hari berikutnya, SIM tersebut juga belum sampai ke tangannya.Nasib serupa dialami Hutapea (30). Dia mengaku disuruh membayar sebesar Rp 900 ribu untuk SIM B2 agar proses pembuatannya cepat selesai. Sedangkan Adim (19) disuruh membayar Rp 450 ribu untuk SIM B1 oleh calo yang menanganinya.Seperti halnya Deyanto, kedua korban tersebut juga dijanjikan SIM-nya bisa diselesaikan dalam tempo sehari. Namun sampai berhari-hari mereka menunggu, SIM-nya belum jadi-jadi juga. (umi/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads