Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bentrok Warga di Mesuji

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Kasus Bentrok Warga di Mesuji

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 30 Jul 2019 14:31 WIB
Foto: Suasana di Mesuji pasca-bentrok. (Grandyos Zafna/detik.com)
Jakarta - Polisi menetapkan empat orang tersangka dalam peristiwa bentrokan antarwarga di Mesuji, Lampung. Namun, polisi belum mempublikasikan nama para tersangka.

"Sudah ditetapkan tersangka empat orang. Nanti dulu (nama para tersangka)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).


Dedi juga enggan menjawab asal desa dari para tersangka. Dalam kasus ini diketahui bentrokan terjadi antarawarga Mesuji Raya dan Mekar Jaya Abadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Nanti Polda Lampung akan menyampaikan langsung ke masyarakat melalui jumpa pers," tutur Dedi.

Polri mengatakan bentrok terjadi karena warga saling klaim berhak mengelola lahan di Register 45, Mesuji, Lampung. Padahal, lahan tersebut bagian dari area hutan lindung yang sesuai aturan tidak boleh dikelola secara swasembada.


Bentrokan terjadi pada Rabu (17/7) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Akibatnya, 3 orang tewas dan 10 orang mengalami luka-luka.

Untuk mencegah bentrokan terulang, ratusan personel gabungan TNI-Polri disiagakan di lokasi. Polisi juga menggandeng tokoh masyarakat dan agama setempat untuk meredam potensi aksi balas dendam. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads