"Sudah ditetapkan tersangka empat orang. Nanti dulu (nama para tersangka)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/7/2019).
Dedi juga enggan menjawab asal desa dari para tersangka. Dalam kasus ini diketahui bentrokan terjadi antarawarga Mesuji Raya dan Mekar Jaya Abadi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polri mengatakan bentrok terjadi karena warga saling klaim berhak mengelola lahan di Register 45, Mesuji, Lampung. Padahal, lahan tersebut bagian dari area hutan lindung yang sesuai aturan tidak boleh dikelola secara swasembada.
Bentrokan terjadi pada Rabu (17/7) siang, sekitar pukul 14.00 WIB. Akibatnya, 3 orang tewas dan 10 orang mengalami luka-luka.
Untuk mencegah bentrokan terulang, ratusan personel gabungan TNI-Polri disiagakan di lokasi. Polisi juga menggandeng tokoh masyarakat dan agama setempat untuk meredam potensi aksi balas dendam. (aud/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini