"Ya, tentunya dengan adanya penolakan tersebut, otomatis kan bahwa tindakan kepolisian sudah sesuai dengan aturan dan prosedur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (30/7/2019).
Dengan adanya keputusan praperadilan tersebut, Argo menyebutkan, kasus itu tetap diproses. Polisi juga telah mengirimkan berkas kasus kepemilikan senjata api ilegal itu ke kejaksaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, mengenai praperadilan yang diajukan Kivlan, Argo menyebut hal itu merupakan langkah yang tepat dan hak dari Kivlan. Meskipun hasilnya hakim menolak praperadilan itu, Kivlan sudah melakukan gugatan dengan cara yang tepat.
"Ya intinya bahwa seseorang maupun orang lain yang melakukan diduga melakukan suatu pidana yg merasa nggak adil dan yang diproses oleh pihak kepolisian merasa ada ketidakadilan atau protes itu kan ada tempat atau lembaga yang mengatur yaitu pra peradilan," kata Argo.
Kivlan Zen sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan melawan Polda Metro Jaya dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal. Kivlan meminta hakim praperadilan menyatakan status tersangkanya tidak sah karena tidak sesuai dengan prosedur.
Hakim tunggal Achmad Guntur menolak permohonan itu. Hakim menyatakan status tersangka Kivlan sah dan penetapan tersangka sudah sesuai dengan prosedur dan didasari bukti permulaan yang cukup.
"Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Guntur saat membacakan vonis dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (30/7).
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini